RSS
Post Icon

Fiqh Imam Al-Bukhari

“enhorabuena” kata orang Spanyol, atas keberhasilan Saudara mempertahankan disertasi di muka Sidang Ujian Promosi Terbuka yang baru saja kita lalui.

Judul Disertasi FIKIH IMAM AL-BUKHARI (Studi Metodologi Pemikiran Hukum Islam). dalam Promosi Doktor Muh. Fathoni Hasyim, M.Ag. sorang Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Sambutan Promotor Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. selengkapnya:

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Yang Terhormat Bapak Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang.

Yang dihormati para Anggota Tim Penguji

Saudara Dr. Muh. Fathoni Hasyim, M. Ag, berserta para hadirin sekalian yang berbahagia.

Alhamdulillah Ujian Promosi Doktor Terbuka untuk Saudara Dr. Muh. Fathoni Hasyim, M. Ag. telah selesai dilaksanakan dan Saudara Fathoni Hasyim telah berhasil melaluinya dengan sukses. Untuk itu saya bersama Dr. Hamim Ilyas, M.A., selaku promotor, mengucapkan selamat kepada Saudara, “enhorabuena” kata orang Spanyol, atas keberhasilan Saudara mempertahankan disertasi di muka Sidang Ujian Promosi Terbuka yang baru saja kita lalui. Ucapan selamat juga diberikan kepada keluarga, yang pada hari ini tentu sangat berbahagia karena penantian amat panjang selama ini akhirnya juga membawa hasil. Kepada Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya juga diucapkan selamat karena pada hari ini telah berhasil menambah satu lagi tenaga pengajar berkualifasi S3 dengan kehadiran Dr. Muh. Fathoni Hasyim, M. Ag.

Lahir di Pasuruan 53 tahun lalu, tepatnya tanggal 10 Januari 1956 dari pasangan Bapak Hasyim Arsyad dan Ibu Adeniyah Adenan, Dr. Muh. Fathoni Hasyim, M. Ag. kemudian mempersunting seorang perempuan bernama Dra. Liliek Channa, M. Ag. dan pasangan ini kini dikaruniai 2 putera M. Rabi’ul Fuadi dan M. Bahaud Duror serta satu orang puteri fatimatuzzahroh Diah Puteri Dani.

Jenjang pendidikan yang telah dilewati Muh. Fathoni Hasyim tampaknya cukup linier, dimulai dari MI, dilanjutkan ke M. Ts dan Aliyah, kemuidan diteruskan ke Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, untuk kemudian pada hari ini 6 April 2009 diakhiri di Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dilihat dari segi lama belajar pada jenjang S3, masa penyelesaian studi yang dihabiskan Saudara Muh. Fathoni Hasyim memang kurang ideal, terlalu lama hampir 16 tahun, satu kurun waktu yang cukup untuk memperoleh 3 atau 4 gelar doktor. Jelas ini tidak perlu dijadikan contoh. Namun pada sisi lain banyak hal dapat dipelajari dari Saudara Fathoni Hasyim, antara optimisme dan semangat untuk tetap selelsai walaupun lama. Hitung-hitung lumayanlah dibandingkan dari beberapa yang lain yang tidak berhasil menyelesaikan studinya dan berakhir dengan DO.

Melalui disertasi berjudul “Fikih Imam al-Bukhari³”, Saudara Dr. Muh. Fathoni Hasyim, M. Ag. menunjukkan kepada kita semua bahwa spesialisasi bidang ilmu dalam peradaban Islam tidaklah terlalu dipisahkan secara tajam antara yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu seorang ilmuwan Islam atau Sarjana Muslim di masa lalu selalu bersifat multidisipliner. Seorang ahli hadis selalu ahli pula di bidang lain; seorang fakih juga sekaligus seorang mutakallm, seorang dokter bisa juga ahli dalam kajian tasauf, seorang sejarawan seperti Ibn Khaldun berprofesi sebagai hakim yang berahli ahli dalam hukum, dan seterusnya. Pada hari ini Fathoni Hasyim membuktikan kepada kita kebenaran tesis itu melalui kasus Imam al-Bukhari³.

Pemikiran bahwa disiplin ilmu Islam tidak dapat dibelah dan dipisah secara tajam telah dikemukakan oleh Duncan Black Macdonald satu abad yang lampau pada permulaan abad ke-20. Dalam bukunya Development of Muslim Theology, Jurisprudence, and Constitutional Theory, ia menggarap tiga cabang studi Islam, yaitu teologi, hukum dan teori konstitusi secara bersamaan dalam satu buku. Alasannya jelas bahwa cabang-cabang studi tersebut dalam kebudayaan Islam memiliki keterkaitan erat satu sama lain serta tidak bisa dan tidak boleh dipisahkan secara tajam, sesuai dengan sifat peradaban Islam itu sendiri yang manifold (banyak segi) tetapi tetap satu.

Dalam disertasi yang ujiannya baru saja kita saksikan, Fathoni Hasyim telah menunjukkan bahwa Imam al-Bukh±r³ selain ahli hadis juga seorang fakih dan mujtahid yang peringkat ijtihadnya mencapai derajat ijtihad mutlak (independen). Namun ia tidak berhasil membentuk mazhab sendiri dalam fikih karena ia tidak berhasil membangun poros otoritas yang berpusat pada dirinya, bahkan ia sendiri lesap dalam poros otoritas lain. Selain itu ia juga tidak memiliki patronase dengan penguasa yang amat penting perannya dalam membentuk suatu mazhab.

Saudara fathoni Hasyim telah dapat menyusun disertasi dengan baik. Namun tentu masih banyak kekurangan yang perlu disempurnakan karena tidak ada karya manusia yang sempurna. Namun hendaknya kekurangan itu dijadikan dasar untuk melakukan kajian lebih serius lagi di masa yang akan datang. Sebagai promotor saya dan Dr. Hamim Ilyas, M.A. berharap bahwa disertasi ini bukan akhir dari karya saudara Fathoni Hasyim, melainkan merupakan langkah awal untuk terus menggali fikih dari berbagai ahli hadis. Kami juga merasa gembira telah dapat menghantarkan Saudara dalam upaya mendapatkan gelar akademik tertinggi dalam jenjang pendidikan. Kepada Pimpinan Pasca Sarjana dan Pimpinan UIN Sunan Kalijaga, kami mengucapkan terima kasih karena telah memberi kepercayaan kepada kami berdua untuk mempromosikan Saudara Muh. Fathoni Hasyim menjadi seorang doktor dalam bidang studi Islam.

Demikian, was-salamu alaikum w.w.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: